Pustakawan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Enrekang tidak memiliki kriteria yang menjadi prinsip dasar sebagai acuan ataupun aturan secara tertulis dalam pengadaan buku kiri secara khusus sehingga kedua informan dalam pengadaan buku berbeda persepsi dan memiliki cara maupun metode masing-masing dalam hal pengadaan buku kiri.