Kaidah-kaidah fikih atau kaidah-kaidah hukum islam merupakan salah satu kekayaan peradaban islam, hususnya dibidang hukum yang digunakan sebagai solusi didalam menghadapi problem kehidupan yang praktiks baik individu maupun kolektif dengan cara yang arif dan bijaksana sesuai dengan semangat Al-Quran dan Hadist.