Text
TRADISI USSUL DALAM PERNIKAHAN DI KECAMATAN CAMPALAGIAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
Penelitian ini membahas tentang Tradisi Ussul dalam Pernikahan di
Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar (Kajian Unsur-Unsur Budaya
Islam). Pokok permasalahan pada skripsi ini adalah 1) Latar belakang Munculnya
Tradisi Ussul dalam Pernikahan Masyarakat Mandar di Kecamatan Campalagian
Kabupaten Polewali Mandar, 2) Tata Cara Pelaksanaan Ussul dalam Pernikahan
Masyarakat Mandar di Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar, 3)
Nilai-Nilai Islam yang Terkandung dalam Ussul Masyarakat Mandar di Kecamatan
Campalagian Kabupaten Polewali Mandar.
Jenis penelitian ini adalah penelitian budaya, maka penulis menggunakan
beberapa pendekatan yang tentunya relevan dengan penelitian ini. Adapun beberapa
pendekatan yang digunakan oleh penulis yakni pendekatan sejarah, dan pendekatan
sosiologi agama. Adapun langkah yang diperoleh untuk mengumpulkan data dalam
penelitian ini yaitu: wawancara, observasi, dokumentasi, dan catatan lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tradisi Ussul dalam Pernikahan di
Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar. Awal mula adanya Ussul di
dalam pernikahan di daerah Mandar khususnya Kecamatan Campalagian di sebabkan
oleh pengaruh pendahulu sebelum mereka seperti nenek moyang atau leluhur mereka,
sejak itulah adanya suatu perbuatan / tingkah laku yang dipercaya dan diyakini hingga
kemudian dilaksanakan sampai saat ini. Pada awal mula munculnya Ussul di dalam
pernikahan masyarakat Mandar sebelum datangnya Islam awalnya masyarakat Mandar
melakukan permohonannya kepada dewa-dewa atau roh-roh tetapi saat datangnya
Islam perwujudannya telah berbeda dan berubah karena tidak lagi menuju kepada
dewa atau roh lebih tepatnya kepada Allah swt. Ussul didalam pernikahan masyarakat
Mandar mengandung nilai adat yang telah menjadi sebuah tradisi. Ussul adalah sebuah
doa tetapi masyarakat Mandar melaksanakannya dalam bentuk tindakan yang
didalamnya ada perumpamaan untuk dijadikan perantara kepada Allah Swt. Adapun
nilai simbolik dalam pelaksanaan ussul yakni melattigi, Ijab Qabul, Sirusai, Suyu atau
sungkeman, Masigi, Pa’ande Kaweng, Paindo Passorong. Dan didalam pelaksanaan
Ussul terkandung nilai-nilai islam seperti nilai spiritual, nilai ukhuwah, nilai
solidaritas dan gotong royong, dan nilai silaturahmi.
Implikasi dalam penelitian ini yatu bahwa pada umumnya masyarakat Mandar
yang ada di Kecamatan Campalagian memiliki suatu kebudayaan yang sangat sakral
dan memiliki nilai yang luar biasa. Dan nilai tersebut termanifestasi dalam ajaran
islam dan masih bertahan hingga saat ini. Dan disini penulis berharap agar sekiranya
masyarakat Mandar yang mendiami Kecamatan Campalagian mempertahankan
kelestarian budaya ini sebagai salah satu warisan budaya lokal dan sebagai ciri khas
yang dimiliki masyarakat Mandar Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali
Mandar.
No other version available