Text
PERKEMBANGAN ISLAM (Studi H Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat meraih gelar Sarjana Humaniora Jurusan Sejarah FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA PERKEMBANGAN ISLAM DI BULUKUMBA 2000 Historis Penerapan Perda Syariat Islam Skripsi Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat meraih gelar Sarjana Humaniora Jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam pada Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar Oleh Muliadi NIM. 40200113057 FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA UIN ALAUDDIN MAKASSAR 2019 2000-2005
Skripsi ini adalah studi tentang perkembangan Islam periode penerapan perda
syariat Islam di Bulukumba 2000-2005. Ada tiga submasalah penelitian ini: 1)
Bagaimana kondisi masyarakat Bulukmba sebelum penerapan syariat Islam 2000-
2005 2) Bagaimana kebijakan penerapan perda syariat Islam di Bulukumba tahun
2000-2005 3) Bagaimana hasil penerapan syariat Islam di Bulukumba 2000-2005.
Penelitian ini menggunakan penelitian historis. Data yang digunakan adalah
data kualitatif. Data diperoleh melalui studi lapangan (field research) dan studi
pustaka (library reseach). Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan historis,
pendekatan agama, pendekatan politik, dan pendekatan sosiologis. Adapun langkah-
langkah penelitian ini yaitu heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi.
Hasil penelitian ini menjelaskan tentang: 1) kondisi masyarakat Bulukumba
sebelum penerapan Perda Syariat Islam yaitu dimana masyarakatnya mengalami
kemerosotan moral contohnya: pemerkosaan, penganiayaan berat, pembunuhan, serta
perilaku yang menyimpang contohnya perjudian, narkotika, pencurian. 2) kebijakan
penerapan perda Syariat Islam yaitu pemerintah mensosialisasikan kesadaran
masyarakat untuk mewujudkan keberagaman bardasarkan Syariat Islam, serta
membentuk aturan dalam penerapan perda Syariat Islam. 3) dampak penerapan perda
Syariat Islam yaitu terbentukya Kelurahan Muslim, terbentuknya Kelurahan pelopor
zakat, serta menurungnya tingkat kriminalitas.
Penerapan Perda Syariat Islam di Bulukumba dapat dipelopori oleh
pemerintahan Andi Patabai Pabokori (Bupati Bulukumba tahun 1995-2005) serta
keinginan dari masyarakat itu sendiri. Penerapan Perda Syariat Islam di Bulukumba
dapat menerapkan empat peraturan daerah yakni : Perda Nomor 03 Tahun 2002,
tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Perda Nomor 02 Tahun 2003, Tentang pengelolaan zakat Profesi, Infaq, dan
Shadaqah,Perda Nomor 05 Tahun 2003, tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah.
Perda Nomor 06 Tahun 2003, tentang Pandai Baca Al-Qur’an Bagi Siswa dan calon
Pengantin.
Keterlibatan secara langsung Pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba dalam
pembinaan serta pengembangan Syiar Islam, selain merupakan suatu amanah dari
Allah swt selaku pemimpin, juga menjadi suatu komitmen kemasyarakatn untuk
membangun kembali semangat keagamaan di tengah masyarakat Bulukumba.
No other version available