Text
ADAT PERNIKAHAN DI DESA RATO KECAMATAN BOLO KABUPATEN BIMA (Studi Unsur Islam)
Skripsi ini adalah studi tentang Adat Pernikahan di Desa Rato Kecamatan
Bolo Kabupaten Bima. Adapun pokok masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini
ada tiga: 1. Bagaimana eksistensi adat pernikahan di Desa Rato Kecamatan Bolo
Kabupaten Bima, 2. Bagaimana proses adat pernikahan di Desa Rato Kecamatan
Bolo Kabupaten Bima, 3. Bagaimana unsur Islam dalam adat pernikahan di Desa
Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Penelitian ini adalah penelitian budaya, data yang digunakan adalah data
kualitatif, data diperoleh melalui studi lapangan dan perpustakaan. Langkah-langkah
yang ditempuh dalam proses penelitian ini meliputi metode observasi,wawancara,
catatan lapangan, dan dokumentasi.
Hasil penelitian pertama, eksistensi adat pernikahan di Desa Rato Kecamatan
Bolo Kabupaten Bima akan selalu dilestarikan dikarenakan disetiap proses adat
pernikahan terdapat nilai-nilai kearifan lokal di dalamnya, dan akan dilestarikan
secara turun temurun dan kemudian diwariskan ke generasi muda, untuk mewariskan
budaya adat pernikahan ini masyarakat Desa Rato akan selalu melaksanakan proses
adat pernikahan seperti mbolo weki, peta kapanca dan lainnya. Kedua, proses adat
pernikahan di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima memiliki beberapa
tahapan yaitu: panati (lamaran), nge’e nuru, wa,a co’i (mengantar mahar), mbolo
weki, peta kapanca, akad nikah, boho oi ndeu, pamanco (resepsi). Ketiga Unsur
Islam yang dalam adat pernikahan di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima
adalah gotong royong dalam hal persiapan pernikahan, bisa dilihat semua warga
berbondong-bondong datang dan berkumpul di tempat acara sehingga hubungan
silaturahmi terjalin pada waktu acara pernikahan tersebut.
Dari beberapa kesimpulan di atas maka implikasi penelitian dari skripsi ini
yaitu: 1. Pemerintahan harus meningkatkan kepedulian terhadap pentingnya
melestarikan kebudayaan masyarakat untuk menjaga kearifan lokal khususnya di
Nusa Tenggara Barat dan mengambil langkah tepat guna mempertahankan
kelangsungan kebudayaan lokal yang sesuai dengan ajaran Islam, 2. Bagi masyarakat
hendaknya mempertahankan, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat
tersebut agar tetap terjaga dan tidak bertentangan dengan Islam.
No other version available