Text
Hak asasi manusia dalam perspektif hukum pidana islam : (suatu analisis komparatif antara HAM dalam islam dengan HAM konsep barat)
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki setiap manusia yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Ide mengenai HAM timbul di dataran Eropa pada abad ke 17 dan 18 sebagai reaksi atas feodalisme kaum bangsawan dan kekuasaan raja-raja yang absolute serta lalim terhadap rakyat dan masyarakat lapisan bawah. Sebagai reaksi atas kesewenang wenangan tersebut munculah ide tentang penegakan hak asasi manusia bahwa setiap manusia sama.
No other version available