Text
Kerukunan umat beragama di Tana Toraja (studi kasus penerapan PBM No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 dalam pendirian rumah ibadah)
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat etnis Tator yang mendiami dua kabupaten di ujung utara Propinsi Sulawesi Selatan memiliki kerukunan hidup yang tinggi antara satu dengan yang lain termasuk antara orang-orang yang berbeda agama dan kepercayaan. Prinsip hidup rukun dan damai ini, terbangun atas dasar kesatuan cultural dan hubungan darah. Karena itu, meskipun satu dengan yang lainnya berbeda paham agama akan tetapi perbedaan itu bukanlah penghalang untuk tidak dapat menciptakan kerukunan hidup. Ikatan kekeluargaan dan cultural budaya suku Tator merupakan jembatan penghubung yang kuat antara satu dengan lainnya. Dengan landasan kerukunan hidup itu, maka toleransi antar umat beragama dijunjung tinggi oleh masyarakatnya. Atas dasar toleransi ini, maka bagi penganut agama minoritas tidak mengalami kesulitan dalam mendirikan rumah ibadah. Bahkan sebaliknya, penganut agama minoritas mendapat kemudahan dan bantuan dari penganut agama mayoritas. Ketentuan yang diatur dalam PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 dalam hal pendirian rumah ibadah tidak selamanya berlaku. Umat Islam minoritas, meskipun tidak mencukupi pensyaratan minimal untuk mendirikan masjid pada setiap kecamatan, namun demikian, setiap kecamatan di Kabupaten Tana Toraja semuanya memiliki mesjid.
No other version available