SKRIPSI
Mattoana Arajang di Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone (suatu tinjauan kebudayaan Islam)
Ritual Mattoana Arajang adalah persembahan sesajen sebagai symbol penghoramatan untuk mengenang leluhur yang dihormati masyarakat dan memiliki sejarah di Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone. Ritual ini masih berlangsung setelah kedatangan Islam, tetapi dalam prosesinya sudah terdapat unsur-unsur kebudayaan Islam. Tujuan penulisan skripsi yang berjudul Mattoana Arajang di Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone yaitu: I) untuk menelusuri keberadaan Mattoana Arajang, 2) untuk menganalisis dan memahami prosesi Mattoana Arajang pada masyarakat Islam, 3) untuk mengetahui pandangan Islam terhadap Mattoana Arajang di Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menelusuri tradisi Mattoana Arajang ini tergolong field research dengan data kualiatif. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan penelusuran sumber sejarah dengan referensi tertulis. Kemudian proses menganalisis data dengan mengkriti sumber dan menginterpretasikan, menggunakan pendekatan antropologi, sejarah dan sosiologi. Berdasarkan metodologi penelitian tersebut, maka penulis memperoleh basil penelitian yang ditulis dalam bentuk skripsi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan Mattoana Arajang di Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone berawal pada kepercayaan terhadap Dewata Sewa ‘E yang dipercaya pemberi pusaka (Arajang) sebagai awal membentuk pemukiman orang Bugis di Bone. Dalam perkebangannya sekarang, Arajang dikenal sebagai benda kerajaan yang berupa atribut-atribut raja. Prosesi Mattoana Arajang terhadap masyarakat Islam telah mengalami perubahan setelah pembaharuan yang dilakukan oleh pasukan DI/Tu unsur kebudayaan Islam lebih terlihat pada prosesinya. Akan tetapi, timbul pergulatan di kalangan masyarakat yang memiliki pandangan berbeda-beda mengenai Mattoana Arajang. Berdasarkan beberapa pandangan masyarakat mengenai Mattoana Arajang, tidak menutup kemungkinan ritual ini akan menghilang dengan sendirinya akibat pemahaman ajaran Islam yang mendalam terhadap masyarakakat yang melaksanakannya. Benda Arajang tersebut yang seharusnya di simpan di Museum masih sangat sulit untuk diperlihatkan secara umum, karena terlalu disakralkan. Hal pokok yang hams diperhatikan adalah melakukan penyuluhan, dikarenakan adat seperti ini dapat menyalahi syariat Islam yang mana pelakunya adalah masyarakat Islam sendiri.
No other version available