SKRIPSI
Budaya Tari Pajaga Lili dalam Adat Pernikahan di Desa Ulusalu Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Budaya tari pajaga lili adalah pajaga lili artinya orang yang berjaga-jaga di wilayah Budaya ini sudah ada sejak zaman Sawerigading dan masih dilaksanakan hingga saat ini akan tetapi terajdi pada perubahan fungsinya dan telah dipadukan dengan beberapa alat modem dan beberapa tahapan dalam budaya tari pajaga lili. 2. Prosesi tari pajaga lili yaitu terbagi dalam beberapa tahapan. Pertama, tahap sebelum pelaksanan tari pajaga lili dalam adat pernikahan yaitu tahap yang dimana dimulai dengan menyiapkan alat-alat apa saja yang diperlukan saat akan melakukan tari pafaga hili. Kedua, tahap pelaksanaan tari pajaga lili yaitu saat dimulainya atau dilakukannya prosesi tari pajaga luli dalam adat pernikahan oleh keluarga terdekat ataupun tokoh adat berjumlah 12 orang. Dan ketiga tahap setelah tari pajaga lili dalam adat pernikahan yaitu melanjutkan dengan budaya silat dan budaya dero. 3. Nilai-nilai yang terkandung dalam budaya tari pajaga lili yaitu nilai spiritual, nilai sosial kemasyaraktan dan nilai budaya dan ekonomi, Implikasi dalam penelitian ini adalah agar budaya Tari Pajaga Lili agar tetap dijaga keberadaanya dan dijadikan objek wisata budaya, sehingga objek wisata bertambah bagi Kabupaten Luwu serta dikunjungi oleh turis local dan manca Negara.
No other version available