Text
Budaya pernikahan masyarakat Arab jahiliyah
Hasil Penelitian ini menunjukian bahwa: Pertama, Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan Ibadah. Nikah dalam syari'at Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram sehingga dengan akad tersebut terjadinya hak dan kewajiban antara keduanya. Dari pengertian tersebut, maka inti pokok dari perkawinan adalah akad, yaitu serah terima wali calon mempelai perempuan dengan calon mempelai laki-
laki. Penyerahan dan penerimaan tanggung jawab dalam arti yang luas untuk mencapai satu tujuan. Kedua, Sistem Pernikahan Masyarakat Arab Jahiliya tersebut pada umumnya sama yaitu dengan adanya Wali dan Mahar namun di samping itu pula masih mengikuti ajaran nenek moyangya dan perniakahn disana pun bebas dilakukan sebelum Islam masuk tetapi setelah Islam masuk banyak yang diubah dan di hapuskan yang tidak sesaui dengan syariat Islam.Ketiga, Relasi Model Pernikahan Arab Jahiliyah dengan Akad Nikah Muhammad dan Khadijah Sebelum Islam, semua bangsa sudah mengenal perbudakan. Islam amat berjasa dalam meletakan prinsip yang akhirnya dapat melenyapkan perbudakan apabila prinsip itu dikembangkan menurut garis-gris yang benar.
No other version available