Text
Tradisi Pernikahan Masyarakat Kawasan Adat Kajang Desa Tana Toa Kabupaten Bulukumba
Skripsi ini membahas bahwa Pertama, Eksistensi dalam proses atau eksistensi pelaksanaan pernikahan suku Kajang memiliki aturan adat sendiri. Waktu dan zaman yang menggerus nyatanya tidak pernah berhasil memudarkan warisan nilai-nilai Pasangri kajang. Masyarakat adat Kajang terikat oleh adat dimana mengharuskan mereka untuk menikah dengan sesama orang dalam kawasan adat. Jika tidak, mereka harus hidup di luar kawasan adat. Kedua, Proses pelaksanaan tradisi pernikahan di kawasan adat Kajang Desa Tana Toa Kabupaten Bulukumba meliputi : a) Songka Bala atau proses tulak bala yang dilakukan disore hari sebelum acara mappaccing. b) Pakanre Bunting, dilaksanakan sebelum acara mapaccing dimulai dan pada saatnya berlangsungnya hari perkawinan. c) Mappaccing, d) pakanre adat. Keriga, Nilai-Nilai Islam dalam Tradisi Pernikahan Masyarakat Kajang Desa Tana Toa meliputi a) Tahapan Mencari Jodoh, b) Upacara Lamaran, c) upacara perkawinan.
No other version available