Text
Adat Pernikahan Suku Mambi Di Desa Sondong Layuk Kecamatan Mambi Kabupaten Mamasa(Studi Sejarah dan Budaya Islam
Skripsi ini membahas bahwa Dalam pernikahan Suku Mambi, adanya budaya yang mengatur bahwa tidak boleh melangsungkan pernikahan jika belum melakukan panen padi, panen padi di maksudkan yaitu pada desa atau daerah tersebut jika ingin melangsungkan pernikahan. Adapun beberapa proses pernikahan pada masa pra Islam yaitu Ma 'bisik, mappennasa dan meusik. Prosesi Adat Pernikahan Suku Mambi di Desa Sondong Layuk Kecamatan Mambi Kabupaten Mamasa pada umunya terdiri atas beberapa tahapan kegiatan. Tahapan pra nikah, tahapan nikah dan tahapan sesudah pernikahan kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang berurutan yang tidak boleh saling tukar menukar. Menurut hasil penelitian penulis bahwa masyarakat Desa Sondong Layuk Kecamatan Mambi Kabupaten Mamasa bahwa sentuhan antara adat lokal dalam masyarakat dengan nilai-nilai dalam Islam di yakini sebagai bentuk kearifan yang tak jarang menghasilkan dinamika budaya masyarakat setempat. Adapun beberapa nilai proses akulturasi pada pernikahan Suku Mambi yaitu, 1). Nilai penghormatan rerdapat pada proses ma 'bisik, mappennassa dan melamar, 2). Nilai religi terdapat pada proses akad nikah, 3). Nilai sosial yaitu pada saat mulai dari sebelum proses pernikahan sampai setelah pernikahan.
No other version available