Buku ini membahas tentang ijtihad dalam islam yang tepat dibawah bimbingan Mawasid syariah.
Kompleksitas dari ilmu ushul fiqh adalah eksistensinya terbangun dengan keragaman pendapat-yang dalam proses konstruksinya menjadi cabang ilmu terjadi secara evolutif-akumulatif, telah melahirkan banyak aliran atau mazhab dengan Ushul al-Mazhab (prinsip keilmuan) yang tidak saja variatif, tetapi juga terdapat kontradiktif antar satu dengan yang lainnya. Mazhab-mazhab hukum dengan keragaman perb…
Ahmad Wahib was a phenomenal and kontroversial figure that had been populer with his liberal ideas. With his “Limited Group” Wahid disclosed some ideas that aimed at reactualizing the Islamic values that so far has just been comprehended just as a ritual doctrine. In wahib’s opinion, the Islamic values must be understood comprehensively, not partly and separatedly as what moslems have pra…
Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun, dan dilamnya membahas tentang media dialog ilmu keislaman yang berlatar belakang keadaban.
Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun, dan dilamnya membahas tentang media dialog ilmu keislaman yang berlatar belakang keadaban.
Ijtihad is a one of legal instrument to establish the Islamic law. It is a important way to decide a law or toward new phenomenon that has not been described by law provisions texts such as Quran and Hadith. Al-Syathibi was a one of the scholars who were making ijtihad as a main study with lifting dimensions maqasid al-syaria as an alternative way of bringing forth ijtihad, Maqasid al Shariah i…