Skripsi ini membahas bahwa Pertama, Eksistensi dalam proses atau eksistensi pelaksanaan pernikahan suku Kajang memiliki aturan adat sendiri. Waktu dan zaman yang menggerus nyatanya tidak pernah berhasil memudarkan warisan nilai-nilai Pasangri kajang. Masyarakat adat Kajang terikat oleh adat dimana mengharuskan mereka untuk menikah dengan sesama orang dalam kawasan adat. Jika tidak, mereka harus…
Skripsi ini membahas mengenai tradisi Anrong bunting pada upacara perkawinan dalam rana wilayah lokal yaitu Kabupaten Jeneponto sebagai suatu upaya menggali dan menanamkan kembali nilai-nilai kearifan lokal dalam pembentukan karakter dan identitas suatu daerah. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini ada 3 (tiga) hal yaitu : I.Bagaimana Asal-usul Munculnya Anrong Bunting dalam tradisi pernikaha…
Skripsi ini membahas tentang Tradisi Ussuf dalam Pernikahan di Kecamatan Campalayian Kabupaten Polewali Mandar, Awal mula adanya Uxsul di dalam pernikahan di dacrah Mandar khususnya Kecamatan Campalayian di sehahkan oleh pengaruh pendahulu sebelum mcreka scperti nenek moyang atau leluhur mereka, sejak itulah adanya suatu perbuatan / tingkah laku yang dipercaya dan diyakini hingga kemudian dilak…
sebelum kedatangan islam tradisi pernikahan masyarakat desa Bontosunggu banyak dipengaruhi oleh acara-acara sakral dengan tujuan agar pernikahan yang dilakukan berjalan dengan lancar dan terhindar dari segala marabahaya.integrasi sistem pangngadakkang dalam islam, membawa warna baru dalam prosesi upacara pernikahan adat setelah datangnya islam. dampat u[acara adat yang terintegrasi dalam kebuda…
Skripsi ini membahas tentang Tradisi pernikahan Masyarakat di Desa Bontolempangan Kabupaten Gowa.(Akulturasi Budaya Islam dan Budaya Lokal. Penulis menggunakan jenis penelitian kebudayaan dengan menggunakan analisis data deskriptif-kualitatif.
eksistensi upacara melattigi di desa padang timur didukung oleh masyarakat pappuangan padang. selain itu eksistensi tradisi melattigi yaitu untuk menjaga tradisi dari nenek moyang, adapun tujuan upacara ini adalah untuk menyucikan diri sebelum menikah agar segala perbuatan yang tidak baik sebelum menikah dibersihkan demi tercapainya keluarga sakinah, mawaddah dan warohma.