Jurnal Ilmiah Al-Hikmah yang diterbitkan oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) IAIN alauddin Makassar, menerima sumbangan naskah tulisan nberupa artikel hasil telaah dan hasil penelitian dalam bidang keagamaan dan penerbit lainnya.
Buku ini berisi mengenai: 1. Muatan hukum 2. Intentitas sistem hukum 3. Problematika sistem hukum 4. Materi hukum dan pengaruhnya 5. Sosok penegak hukum pengaruhnya 6. Kesemrautan budaya hukum 7. Komitmen penegak hukum dalam penegakan hukum 8. Pelanggaran hukum yang berkesinambungan 9. Urgensi aspek religiusitas
Berisi mengenai: 1. Ekonomi syariah 2. Perkembangan ekonomi syariah 3. UUD atau lembaga yang mengatur perbankan syariah di Indonesia 4. Perbedaan perbankan syariah dan bank konvensional 5. Aklerasi pertumbuhan perbankan syariah nasional 6. Analisis perbandingan kinerja keuangan bank syariah dan bank konvensional 7. Permasalahan bank syariah 8. Pembiayaan perbankan syariah di Indonesia
Berisi mengenai hukum Islam terhadap pembagian harta waris, pengembangan hukum Islam di era tabi'in, pandangan hukum Islam tentang buruh, tinjauan hukum jual beli hewan.
Berisi mengenai: 1. Pengertian hak cipta 2. Peranan hak cipta 3. Hubungan hukum pencipta dan penerbit 4. Peraturan perlindungan terhadap penulis 5. Perlindungan atas hak merek 6. Efektivitas perlindungan paten no 14 th 7. The magic of patent information 8. UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik 9. Freedom of information 10. Intellectual property as property
Buku ini membahas problema proses hukum yang adil di indonesia bahwa proses hukum yang terjadi selama ini seringkali berjalan tidak adil
Buku ini membahas tentang dinamika hukum dalam perkawinan. Dialah allah sebagai sumber dari segalah kebenaran dan keadilan, dan dia pulalah sumber inspirasi ilmu pengetahuan yang tak terbatas luasnya.
Buku ini membahas tentang hukum-hukum perdata islam yang kini menjadi aturan positif berbicara bagi para hukum dilingkungan peradilan agama di Indonesia.
Buku ini membahas tentang sumbangsih kepada para pengambil kebijakan dalam penanganan kasus untuk anak khususnya. Dan para pemerhati anak umumnya agar kedepan pelanggaran-pelanggaran atas hak-hak anak dapat diminimalisir.