Islam pada prinsipnya tidak menghendaki terjadinya kawin lari karena hali yang demkian bertentangan dengan tujuan disyariatkannya perkawinan oleh islam. Oleh karena itu Islam tidak membenarkan untuk merintangi terjadinya perkawinan, selain ada hal-hal yang bprinsipil yang dianggap mesti menghalangi terjadinya perkawinan.