Buku ini membahas tentang institusi klasik dan monumental i Indonesia, yaitu institusi peradilan agama sebagai peradilan islam dalam sistem penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Alhikmah ini berkaitan tentang fenomena keadilan sosial di tanah air ditinjau dari perspektif hadits, keadaan darurat dan hukum Islam yang boleh jadi ada kaitannya dengan kondisi sosial di Aceh dan persoalan kalender Hijiriah.