Buku ini menjadi sarana dalam memahami dan menganalisis lebih lanjut tentang praktik-praktik hukum Islam, serta mengkaji persoalan-persoalan mengenai ushul fiqh secara kompleks. Pembahasan diawali dengan konsep-konsep dasar yang diperkaya dengan penjabaran materi mengenai metode ijtihad. Selain itu, buku ini menjadi lebih detail dengan adanya penjelasan secara spesifik tentang prinsip atau kaid…