Text
Perkembangan penalaran filosofis dalam hukum islam
Perkembangan penalaran filosofis dalam hukum Islam ditandai dengan tiga paradigma penalaran yaitu; Pertama, paradigma leteralistik yakni sebuah paradigma yang mengacu pada pemahan makna teks ayat atau hadis, atau disebut juga paradigma usul fikih klasik. Kedua, paradigma maqashid, yaitu pengembangan paradigma usul fikih klasik menjadi paradigma yang berlandaskan pada teori maqashid syariah dengan menjadikan tujuan atau ilat penetapan hukum sebagai tujuan kemaslahatan bagi umat manusia. Ketiga, paradigma penalaran ilmiah, yaitu paradigma yang dibangun pada era kontemporer dengan menjadikan integrasi ilmu sebagai sebuah pendekatan integral dalam memadukan makna literal dengan makna realitas dalam satu kesatuan objek penalaran.
No other version available