Dalam lapangan fikih, perbedaan faham dan cara pandang, adalah sesuatu yang alamiah, ilmiah dan tidak mungkin dihindari. Alamiah karena secara fitri, cara pandang manusia itu tidak selalu sama. Ilmiah, karena teks-teks syari’ah (al-Quran dan al-sunnah) memberikan ruang-gerak bagi kemungkinan untuk berbeda pemahaman.
Buku ini membahas tentang penjelasan tentang sesuatu masalah hukum musyrik dalam masalah syariat dan perundang-undangan islam.
buku ini membahas tentang bagaimana cara untuk mencapai idealisme profesinalitas dan profesionalitas dalam berijtihad maka ijtihad kolektif dan perbedaan fatwa-fatwa individu
Fiqih muqaranah adalah suatu ilmu yang menjelaskan hukum Islam dalam berbagai masalah, dengan mengemukakan pendapat para mujtahid, masalah-masalah mana yang disepakati dan diperselisihkan oleh mereka, baik hukum, dalil-dalil, maupun kaidah-kaidah ushul yang dipergunakan oleh masing-masing mujtahid
Buku ini membahas tentang kiat-kiat dari orang tua dan stake bolder dalam menyuguhkan model-model pendidikan yang mengarah kepada pendidikan karakter.
buku ini membahas tentang pendapat Mohammad Natsir tentang pendidikan