Dalam lapangan fikih, perbedaan faham dan cara pandang, adalah sesuatu yang alamiah, ilmiah dan tidak mungkin dihindari. Alamiah karena secara fitri, cara pandang manusia itu tidak selalu sama. Ilmiah, karena teks-teks syari’ah (al-Quran dan al-sunnah) memberikan ruang-gerak bagi kemungkinan untuk berbeda pemahaman.
Fikih muamalah adalah bagian dari ajaran Islam yang mengatur hubungan sosial dan ekonomi. Fikih muamalah memiliki hikmah dan filsafat.
Kondisi kehidupan yang kian mendunia seperti itu juga bakal melahirkan perubahan-perubahan baru dalam etika kehidupan dalam kerangka etika global (the global ethics) yang boleh jadi sepenuhnya bersifat situasional.